Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

E-Tilang Mulai Gantikan Tilang Manual di Lampung, ini 10 Jenis Pelanggaran dan Mekanisme Tilangnya
Lampungpro.co, 12-Nov-2022

Amiruddin Sormin 5938

Share

Rekaman kamera CCTV atas pelanggaran yang dikenakan e-tilang. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejak Senin (7/11/2022), Polri meluncurkan aplikasi Polri Super Apps, warga Bisa Akses Seluruh Layanan Polri. Aplikasi itu bertujuan menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian.

Polri Super Apps ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Hal itu menjadi bagian dalam 16 Program Prioritas Presisi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. "Ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi," ujar Pandra, Selasa (8/11/2022).

Berbagai layanan tersebut sebelumnya hanya dapat diakses satu persatu.Warga harus memiliki macam-macam aplikasi di smartphone mereka, atau saat mengakses lewat komputer. terdapat tiga aktivitas dasar, seperti pendaftaran akun, verifikasi, user types and permission, jelas Kabid Humas.

Nah, terkait e-tilang, sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co). e-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.

Di Lampung penerapan e-tilang ini sudah dilakukan di Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain seperti Mesuji, Pringsewu, dan Tanggamus. Berikut beberapa hal terkait e-tilang.

Kamera E-TLE terdiri atas:




4. enis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang

Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:










10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Cara Kerja E-Tilang

Meskipun tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.

1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.

2. Back office e-tilang di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran

3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.

4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.

5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.

7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.

8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah Blangko Tilang dikirimkan.

9. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang.

Demikian penjelasan singkat dari pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang.

 

Kontributor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved