TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat menangkap suami istri terduga pelaku pemerkosaan di kediaman Kepala Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua pelaku berinisial JI (32) suami dan RH (30) istri pelaku yang akan di massa oleh masyarakat Penambangan.
Diketahui pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) beralamat di Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat terlibat dalam kasus Pemerkosaan. "Benar pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (istri) sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (4/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba," kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal Iptu H.Tosira,, Jumat (5/7/2024)
Dikatakannya, pelaku JI diduga melakukan perbuatan pemerkosaan di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, saat pelaku RH dan korban bekerja di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kronologis kejadian yang menimpa korban MS (24), terjadi Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu (RH) dan korban bekerja di kebun cabai di Tiyuh Penumangan.
Sekitar pukul 09.20 WIB sewaktu istirahat pelaku mengajak korban untuk ke warung untuk membeli es menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah.
Namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT HIM. "Setelah sampai di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM ada suami pelaku JI yang menunggu di lokas., Lalu pelaku JI langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelaku JI suaminya dengan mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat.
"Korban ditarik oleh ]elaku JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah lalu korban tergeletak" kata Iptu H.Tosira.
Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Kemudian pelaku JI membuka baju dan pakaian dalam korban namun korban berontak. Pelaku JI melakukan hubungan badan terhadap korban MN, sementara pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli suaminya sendiri.,
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan RH pamit pulang. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak ipar dan temannya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka," kata Iptu H.Tosira.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana. Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Anonymous
Miris sekali. Entah apa yg dipikirkan p***tri itu hingga tega melakukan ini. Inilah bukti bahwa ketika manusia jauh dari bimbingan Allah maka nafsu yg akan menguasainya. Naudzubillah min dzalik
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
614
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia