Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ekstasi di Arena Organ Tunggal, Polisi Ringkus Dua Pria ini di Tanjung Dalom Way Kanan
Lampungpro.co, 08-Jul-2022

Amiruddin Sormin 3340

Share

Petugas Satnarkoba Polres Way Kanan saat bersama pelaku. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES WAY KANAN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pelaku peredaran ekstasi di tempat hiburan orgen tunggal Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (6/7/2022) tentang peredaran gelap   ekstasi di Kampung Tanjung Dalom. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB dapat diamankan laki-laki yang mengaku berinisial KM  di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom.

Dalam penindakan petugas menyita  enam butir tablet warna orange diduga  ekstasi yang  ditemukan pada kantong jaket warna cokelat yang digunakan tersangka KM .Selain itu, mengamankan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu dan satu unit handphone warna putih.

Dari pengakuan KM saat diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, masih ada yang melakukan peredaran ekstasi. Berdasarkan interogasi dari tersangka KM, petugas melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke tempat hiburan organ tunggal.

Pada pukul 02.30 WIB  petugas berhasil  mengamankan laki-laki inisial  F. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F satu butir tablet warna orange diduga ekstasi.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(***)

Editor: Amiruddin Sormin 

​​​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved