Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ganja 826 Gram, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Kotabumi Lampung Utara Ini
Lampungpro.co, 19-Feb-2023

Febri Arianto 6650

Share

Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Bunga Mayang, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (17/2/2023).

Ada pun keduanya berinisial RS (22) dan HD (32), ditangkap kedapatan mengedarkan ganja kering seberat 826,71 Gram.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra mengatakan, keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah.

"Awalnya tim menangkap pelaku RS (22) sore hari di Jalan Melati Indah tepatnya di pinggir rel Kereta Api Sribasuki," kata AKP Made Indra dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Dari pelaku RS, didapati barang bukti berupa sepaket daun ganja kering seberat 25,71 Gram dan satu) unit Ponsel. Kemudian dari RS, langsung dikembangkan ke pelaku lainnya.

"Hasil pengembangan, tim menangkap HD (32) di rumahnya dengan barang bukti satu paket besar daun ganja kering seberat 800 Gram," ujar Made Indra.

Barang tersebut sudah dikemas dalam bentuk 25 paket kecil bersama beberapa barang bukti lainnya.

Menurut Made, hasil penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya itu, RS dan HD dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved