KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Bunga Mayang, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (17/2/2023).
Ada pun keduanya berinisial RS (22) dan HD (32), ditangkap kedapatan mengedarkan ganja kering seberat 826,71 Gram.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra mengatakan, keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah.
"Awalnya tim menangkap pelaku RS (22) sore hari di Jalan Melati Indah tepatnya di pinggir rel Kereta Api Sribasuki," kata AKP Made Indra dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Dari pelaku RS, didapati barang bukti berupa sepaket daun ganja kering seberat 25,71 Gram dan satu) unit Ponsel. Kemudian dari RS, langsung dikembangkan ke pelaku lainnya.
"Hasil pengembangan, tim menangkap HD (32) di rumahnya dengan barang bukti satu paket besar daun ganja kering seberat 800 Gram," ujar Made Indra.
Barang tersebut sudah dikemas dalam bentuk 25 paket kecil bersama beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Made, hasil penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya itu, RS dan HD dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia