Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ribuan Pil Heximer di Pringsewu, Polisi Ringkus Pria Asal Jawa Tengah dan Bandar Lampung ini
Lampungpro.co, 21-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4140

Share

Terangka pengedar ribuan pil hexamir saat d

PRINGSEWU (Lampunpro.co):  Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku itu berinisial PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Kota Bandar Lampung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah Selasa (20/12/2022) siang.Tersangka PS diamankan polisi sekitar pukul 14.00 Wib di rumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti dua plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, satu botol warna putih dan uang tunai Rp50 ribu.

Sementara tersangka RB diamankan Polisi sekira pukul 17.00 Win disalah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti102 butir pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, satu unit Ponsel dan dua botol plastik, satu buah tas dan uang tunai Rp50 ribu.

"Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka," ujar Iptu Yudi Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/12/2022) siang.

Yudi mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan pil tramadol Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parah, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan otak, hingga kematian.

"Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya.

Atas hal itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya."Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23094


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved