Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu di Kampung Karang Umpu, Tiga Warga Way Kanan ini Bakal Lebaran di Penjara
Lampungpro.co, 19-Apr-2021

Febri 3007

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

WAY KANAN (Lampungpro.co): Tiga warga Blambangan Umpu, Way Kanan, diciduk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, karena didapati melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (16/4/2021). Ada pun ketiganya yakni inisial AR (28), AZ (26), dan TH (38).

Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya peredaran gelap narkotika di Kampung Karang Umpu. Menindak lanjuti informasi itu, tim kemudian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Pada saat itu, terlihat dua laki-laki yang mencurigakan. Kemudian mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Dari asil penggeledahan terhadap keduanya, didapati barang bukti sebungkus plastik bening ukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di balik dompet warna coklat, di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik AR.

"Berdasarkan keterangan AR dan AZ, sebelumnya memperoleh barang tersebut dari saudara TH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus. Hasilnya petugas berhasil menangkap TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan," ujar Mirga Nurjuanda.

Dari pelaku TH, petugas menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, yang disimpan di bawah kasur di ruang tengah rumahnya. Didapati sebungkus plastik bening ukuran kecil, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat 0,32 gram.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undanh RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

413


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved