PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang spesialis pembobol minimarket berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku bernama Royani (31) berprofesi sebagai buruh dan mengaku berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pelaku berhasil dibekuk saat sedang melakukan aksinya disalah satu swalayan yang berlokasi jalan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, kata Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat konferensi pers, di Mapolres Pringsewu, Kamis (11/11/21) siang.
Menurut Wakapolres, pelaku diketahui empat kali melakukan aksi pembobolan tiga swalayan di Pringsewu dalam rentang waktu Maret-November 2021. Perinciannya, dua kali di Indomaret Jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, sekali di Alfamart Jalan KH Gholib Pringsewu, dan sekali di Alfamart Jalan Jendral Sudirman, Pajaresuk, Pringsewu.
Dari aksi pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp105,5 juta. Di sisi lain, Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, saat beraksi pelaku hanya seorang diri.
Cara masuk ke swalayan dengan terlebih dahuhulu membobol pintu ruko dengan menggunakan linggis. Kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada di dalam gudang.
Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting, dan tali tambang. Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang senang, kata dia.
Sebelum tertangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ruko setinggi kurang lebih 13 meter, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi. Akibat terjatuh dari lantai tiga tersebut pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu," jelasnya
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Setalah menerima laporan tersebut polisi tak menunggu lama polisi langsung datang dan mengepung lokasi. Pelaku dapat dimankan setelah nekat melompat dari lantai tiga.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia dan sejumlah kardus yang digunakan membawa barang hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17546
Lampung Selatan
6131
Bandar Lampung
3563
Lampung Selatan
3542
1033
06-Apr-2025
546
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia