Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Kali Bobol Minimarket di Pringsewu, Maling ini Berhasil Gondol Rokok Senilai Rp105,5 Juta
Lampungpro.co, 11-Nov-2021

Amiruddin Sormin 3531

Share

Pelaku (kanan baju orange) dan barang bukti saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Kamis (11/11/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang spesialis pembobol minimarket berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku bernama Royani (31) berprofesi sebagai buruh dan mengaku berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Menurut Wakapolres, pelaku diketahui empat kali melakukan aksi pembobolan tiga swalayan di Pringsewu dalam rentang waktu Maret-November 2021. Perinciannya, dua kali di Indomaret Jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, sekali di Alfamart Jalan KH Gholib Pringsewu, dan sekali di Alfamart Jalan Jendral Sudirman, Pajaresuk, Pringsewu.

Dari  aksi pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp105,5 juta. Di sisi lain, Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, saat beraksi pelaku hanya seorang diri.

Cara masuk ke swalayan dengan terlebih dahuhulu membobol pintu ruko dengan menggunakan linggis. Kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada di dalam gudang.

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Setalah menerima laporan tersebut polisi tak menunggu lama polisi langsung datang dan mengepung lokasi. Pelaku dapat dimankan setelah nekat melompat dari lantai tiga. 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia dan sejumlah kardus yang digunakan membawa barang hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved