PANARAGAN (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka DS (22) warga Desa Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten. Kampung Tengah, diamankan, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, kronologis berawal pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di samping teras rumah dengan kondisi stang tidak terkunci dan penutup pengaman konci kontak sepeda motor pelapor tidak tertutup.
Lalu sekira pukul 13.15 WIB Korban mendengar suara sepeda motor kemudian mengecek keberadaan sepeda motor yang di parkir di samping teras rumah.Ternyata sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara masuk ke halaman rumah pelapor dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah lalu mencuri sepeda motor tersebut diduga dengan merusak kunci pengaman sepeda motor menggunakan kunci T.
Setelah itu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut melalui halaman depan rumah korban. "Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan satu sepeda motor Honda CBR 150 warna Hitam merah BE 6509 QM, atas nama Munsir dan mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. ujar Dailami.
Kemudian korban langsung mendatangi Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Kronologis penangkapan yaitu Kamis (24/11/2022) anggota Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mencari keberadaan buronan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/195/V/SPKT/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 23 Mei 2022 terkait Tindak Pidana Curat .
Polisi mendapatkan informasi buronan ada di kosannya di Kelurahan Adijaya KecamatanTerbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sehingga pada jumat (25/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba menangkapnya di kediaman sementara di daerah Kelurahan Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar.
Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat. Namun di tengah perjalanan sebelum Gerbang Tol Menggala pelaku meminta kencing. Petugas memberikan waktu untuk kencing di pinggir tol dengan ditemani petugas.
Namun tiba tiba dia lari meloncat pembatas jalan tol ke arah kebun karet sehingga dilakukan pengejaran oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat. Setelah diperingatkan oleh petugas untuk berhenti dan diberi tembakan peringatan ke atas (arah langit) namun pelaku tidak menghiraukannya.
Sehingga polisi melakukan tembakan teraarah dan terukur yang diarahkan ke kaki pelaku sehingga mengenai kaki sebelah kanan dan pelaku terjatuh dan diangkat kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat untuk dilakukan tindakan medis.
Kemudian setelah terduga bisa diajak komunikasi dilakukan intrograsi dia mengakui mencuri sepeda motor sebanyak empat kali diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan 363 ayat 2 KUH Pidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16739
EKBIS
9446
Lampung Selatan
5278
Bandar Lampung
5067
Bandar Lampung
4929
260
05-Apr-2025
247
05-Apr-2025
231
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia