BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Empay pria asal Kampung Lebung Lawe, Buay Bahuga, Way Kanan, digerebek polisi ketika asyik main judi kartu remi, Minggu (28/8/2022). Keempatnya yakni TH (36), SU (59), SY(58), dan SR (80).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, penangkapan mereka, berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, karena sering berjudi hingga tengah malam.
"Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah benar informasi itu, tim langsung menggerebek di lokasi," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Saat digerebek, ada beberapa orang laki laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi tripod. Sebagian mereka ada yang kabur, sehingga tertangkap empat pelaku.
"Dari penggerebekan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp135 ribu. Uang itu dengan pecahan nominal lima lembar pecahan Rp10 ribu dan 17 lembar pecahan Rp5 ribuan," ujar Andre Try Putra.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa satu set kartu remi, yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis tripod. Atas perbutaannya, mereka didakwa dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia