BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Polwan di Makassar, Sulsel, terbujuk rayu video call dengan Alfiansyah hingga telanjang dada. Alfiansyah mengaku sebagai Kompol, tapi ternyata narapidana pembunuh yang sedang meringkuk di LP. Akhirnya, Alfiansyah dihukum 3 tahun penjara untuk kasus keduanya.
Berikut fakta-faktanya, Kamis (13/6/2019):
1. Kenalan di Facebook dan Pacaran
Alfiansyah membuat akun palsu di Facebook dan mengaku sebagai Komisaris Polisi. Alfiansyah kemudian cari mangsa di Facebook dan bertemulah dengan korban. Mereka lalu jadian dan pacaran, meski belum pernah bertemu di dunia maya.
2. Video Call Telanjang Dada
Pada 24 Juli 2018 pagi, Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.
3. Alfiansyah Screenshoot
Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia