Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gagal Dijemput Paksa, Bendahara PBNU Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Lampungpro.co, 26-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1229

Share

Bendahara PBNU Mardani H. Maming. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Terkait kasus ini, Maming juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan "Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sendiri pun pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16010


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved