BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Presiden Jokowi berjanji menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus membayar rapel gaji ke-13 dan ke-14 pada April 2019. Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji pokok PNS pada 2018.
Bila tahun ini pemerintah menaikkan sebesar 5 persen, gambaran kasarnya seperti berikut, PNS dengan Golongan I A ditambah 5 persen menjadi Rp1.560.825 per bulan, sebelumnya Rp1.486.500 per bulan. PNS dengan Golongan I D ditambah 5 persen menjadi Rp 1.851.780 per bulan, sebelumnya Rp 1.763.600 per bulan. PNS dengan Golongan II A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.022.300 per bulan, sebelumnya Rp 1.926.000 per bulan. PNS dengan Golongan II D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.399.250 per bulan, sebelumnya Rp 2.285.000 per bulan.
Lalu PNS dengan Golongan III A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.579.535 per bulan, sebelumnya Rp 2.456.700 per bulan. PNS dengan Golongan III D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.920.890 per bulan, sebelumnya Rp 2.781.800 per bulan. PNS dengan Golongan IV A ditambah 5 persen menjadi Rp 3.044.475 per bulan, sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan. PNS dengan Golongan IV E ditambah 5 persen menjadi Rp 3.593.205 per bulan, sebelumnya Rp 3.422.100 per bulan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekitar Rp 305,1 triliun. Selain itu, yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS, bunyi Pasal 249 ayat 1 PP ini.
Adapun benefit menjadi PNS antara lain: SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang). Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat tawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias 'tenggo'. Sementara itu, kelemahan yaitu jenjang karir berdasarkan senioritas dan pendidikan.(**/PRO2)
#Berikan Komentar
Lampung Selatan
637
169
07-Jul-2025
385
07-Jul-2025
222
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia