PRINGSEWU (Lampungpro.co)| Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Minggu (18/12/2022) pagi.Terduga pelaku S (64 tahun) warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 WIB, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi. Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dia berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/12/22) siang.
Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut. "Hasilnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya
Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada 1999 dan kasus pencurian pada 202 ini diringkus polisi di rumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang diketahui identitasnya. Saat ini sedang dalam pengejaran polisi," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian."Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." kata Kapolsek. (*)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia