Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gara-Gara Curi Motor, Residivis Kasus Pembunuhan asal Sukoharjo Pringsewu ini Kembali Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 20-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4147

Share

Pelaku S saat digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co)| Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, meringkus terduga pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Minggu (18/12/2022) pagi.Terduga pelaku S (64 tahun) warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 WIB, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi. Dalam laporannya,  korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dia berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 6570 CW. 

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya  raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/12/22) siang.

Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut. "Hasilnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada 1999 dan kasus pencurian pada 202 ini diringkus polisi di rumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang diketahui identitasnya. Saat ini sedang dalam pengejaran polisi," ungkapnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian."Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." kata Kapolsek. (*)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved