Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Kopi Rp1,62 Miliar, Mantan Calon Bupati Way Kanan Ini Ditangkap Polda Lampung
Lampungpro.co, 12-Aug-2022

Febri Arianto 17708

Share

Juprius Saat Ditangkap Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan calon Bupati Way Kanan, Juprius, ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Juprius ditangkap atas kasus penggelapan 59 ribu ton kopi senilai Rp1,62 miliaran.

Kasubdit Jatanras Ditres krimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangka yang juga Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung itu, berdasarkan laporan korban inisial SP. Ketika itu, korban mengirimkan kopi asker ke gudang tersangka di Jalan Ir. Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada April 2017 silam.

"Namun hal itu baru dilaporkan korban pada 2020, dengan total kerugian Rp1,62 miliaran. Ketika itu, korban dijanjikan akan dibayar satu bulan, setelah kopi dikirim ke gudangnya," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) malam.

Namun setelah kopi itu terjual, tersangka tidak kunjung memberikan uang hasil penjualan kopi ke korban. Atas hal itu, terhadap tersangka sempat dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak hadir.

"Atas dasar itu, dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022. Setelah ditelusuri, tersangka terdeteksi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap," ujar Rosef.

Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Sementara hasil penjualan kopi milik korban, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan Rp1,62 miliaran tanpa keterangan pembayaran. Lalu dua lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi, selembar fotokopi bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 milliar, dan sebundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved