KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, mantan pejabat Kepala Pekon (Pj. Kakon) Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, sebagai tersang tindak pidana korupsi. Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan itu terhitung, Jumat (11/6/2021) setelah pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam. Selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6/2021) pagi. Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dipemeriksa kesehatannya. hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, mengataka MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP)Pekon Terdana, TA 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS. "Diduga ada penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ, dan LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251,8 juta," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (12/6/2021) siang.
Atas hasil audit tersebut, MS mengembalikan sebagian uang tunai Rp50 juta. Kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut. "Dari kerugian negara Rp251,8 juta, tersangka mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," ujarnya.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. Namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai kini belum juga diselesaikan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp251,8 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ, dan LPJ.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kwitansi. Lalu, Hasil audit PPKN Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana TA 2019. "Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana," jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019. Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.
"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia