Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Uang Rp958,6 Juta, Sales Sinarmas Distribusi Nusantara di Trimurjo Lampung Tengah Masuk Bui
Lampungpro.co, 25-Oct-2022

Febri Arianto 3481

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung inisial AB (33), ditangkap jajaran Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis (20/10/2022). AB ditangkap, karena menggelapkan uang perusahaan Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung Rp958,6 jutaan.

Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin mengatakan, AB sendiri merupakan sales karyawan di perusahaan yang terletak di Jalan Raya Simbar Waringin, Trimurjo, Lampung Tengah tersebut. AB ditangkap atas laporan Aristanto (47) sebagai manajer di perusahaan tersebut.

"Dari laporan itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian memeriksa pelaku AB, dengan sikap koperatif memenuhi panggilan kami, untuk memeriksa terkait laporan tersebut," kata Iptu Rihamuddin dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Dari pemeriksaan itu, pelaku AB mengakui menggelapkan uang perusahaan senilai Rp985,6 jutaan, untuk kepentingan pribadi. Setelah itu, dilakukan konfirmasi ulang ke perusahaan tersebut, terkait pengakuan AB.

"Dari rekapan catatan tagihan perusahaan sejak 4-31 Desember 2021, pelaku sudah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis. Pelaku AB memesan untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda," ujar Rihamuddin.

Kemudian barang-barang tersebut, dikirim sesuai dengan pesanan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan. Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada pembayaran apapun dengan total tagihan sejumlah Rp985,6 jutaan.

Saat diperiksa, Polsek Trimurjo meminta antara pelaku dengan perusahaan untuk dilakukan mediasi, dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uangnya dalam waktu yang telah ditentukan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikannya dan menyerahkan diri ke kepolisian

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved