BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup (Walhu) Lampung bersama kelompok pemuda pemerhati masalah lingkungan hidup melakukan aksi sebagai bentuk respon pelaksanaan COP-26, di Bandar Lampung, Sabtu (6/11/2021). Saat ini, seluruh kepala negara di dunia hadir pada perhelatan tahunan United Framework Climate Change Conference (UNFCCC)/Conferene of Party (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia.
Aksi ini juga sebagai pengingat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait situasi ekologis di Bandar Lampung yang cukup parah. Aksi ini dilakukan serentak bersama 27 eksekutif daerah Walhi se-Indonesia.
"Tidak tegasnya langkah yang ditempuh akan berdampak besar pada jaminan atas kehidupan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan pada generasi mendatang. Hal tersebut tercermin pula pada situasi di Kota Bandar Lampung hari ini," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Sabtu (6/11/2021).
Dia mengatakan belum ada langkah serius dan komitmen oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup. "Kita dapat lihat bersama bagaimana penangangan sampah yang ada di Bandar Lampung, skema open dumping masih dipertahankan, walau pun TPA Bakung overcapacity," kata Irfan.
Hal ini juga tampak dari semangat yang tidak dilandasi konsistensi mengelola sampah di setiap kecamatan melalui bank sampah. Padahal, kata dia, langkah ini sebenarnya cukup solutif pada skala kecamatan. Namun sejumlah bangunan dan peralatan tidak beroperasi di tiga bank sampah Kota Bandar Lampung.
Kemudian, alih fungsi bukit menjadi pertambangan dan lokasi wisata yang akhirnya menimbulkan bencana ekologis seperti longsor atau banjir. Selain masalah di Bandar Lampung, Irfan juga mengingatkan kepada semua warga Bandar Lampung dapat mengawal proses revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung.
"Jangan sampai revisi Perda tersebut bukan menjadikan Bandar Lampung sebagai kota yang berkelanjutan. Namun justru semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana ekologis di tengah situasi krisis iklim di Bandar Lampung," kata Irfan.
Potret lingkungan hidup memiliki warna kontras dengan penghargaan Adipura yang pernah diraih. Pada 2018 Kota Bandar Lampung ditetapkan dengan predikat kota terkotor. Hal ini tentu sangat memalukan, dan harus menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera meninjau kembali kebijakan dan melaksanakan dengan serius, karena penanganan sampah yang tidak benar akan menimbulkan bencana ekologis serta memberikan kontribusi besar pada krisis iklim.
"Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidaktegasan para pemangku kebijakan dan menuntut keadilan iklim untuk antar generasi. Kita menyadari bahwa generasi yang akan datang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Kita tidak lagi punya kesempatan untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan secara politik atau tidak. Tetapi siapa pun yang hidup hari ini punya tanggung jawab untuk generasi yang akan datang," kata dia. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23563
Bandar Lampung
5489
176
19-Apr-2025
218
19-Apr-2025
231
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia