Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Gudang Timbunan BBM di Rajabasa, Polda Lampung Sita 8 Ton Bio Solar Siap Kirim ke Sungai Lilin
Lampungpro.co, 06-Oct-2023

Febri 3148

Share

Polda Lampung Saat Menggerebek Gudang Penimbunan BBM di Rajabasa Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Tim BPH Migas RI, menggerebek gudang penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Saat diselidiki di lokasi, ditemukan satu unit Truk Mitsubishi Canter BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 liter atau 10 ton, terparkir di dalam gudang," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Saat diselidiki lebih dalam, ternyata truk tersebut sedang memuat diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter atau 8 ton. Setelah ditelusuri, pemilik gudang berinisial HH, kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut berlangsung sekira sejak Maret 2023.

"Sedangkan pemilik satu unit kendaraan truk inisial RC alias KA. Dari pemeriksaan, BBM tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran Bandar Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah dibeli dari para pengecor, kemudian BBM tersebut ditampung di dalam beberapa tedmon atau tempu berukuran 1.000 liter. BBM Jenis bio solar yang berhasil dimuat ke dalam tangki, lalu dikirim atau dibongkar disebuah perusahaan tambang batu bara PT. GMT di Sungai Lilin, Musi Banyuasin sebanyak 8.000 liter.

Atas perbuatannya tersebut, mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

923


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved