WAY JEPARA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Way Jepara menggerebek arena perjudian jenis dadu koprok, di Desa Sumber Rejo, Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (11/8/2022) sore. Dari penggerebekan itu, ditangkap dua pelaku pemilik judi koprok.
Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin mengatakan, ada pun kedua pelaku yang ditangkap inisial PO (52) dan FB (21). Keduanya merupakan asli warga Way Jepara.
"Penggerebekan itu, berawal informasi masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, karena disekitaran lokasi kompetisi sepakbola di Sumber Rejo sering ada judi koprok," kata AKP Jalaludin dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diintai beberapa hari, benar adanya disekitaran kompetisi sepakbola di Sumber Rejo ada arena judi koprok.
"Kemudian tim langsung menggerebek lokasinya, namun sejumlah pemain dan pelaku utamanya melarikan diri. Meski demikian, kami tangkap dua orang diduga bandarnya," ujar Jalaludin.
Dari hasil penggerebekan, diamankan sejumlah barang bukti berupa delapan dadu, dua lapak, dua set tempurung, dua lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah. Para pelaku dan seluruh barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia