Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerindra Lampung Kawal Penanganan Ibu dan Bayi Korban Kekerasan asal Lampung Utara
Lampungpro.co, 25-Aug-2026

Sandy 418

Share

Jajaran Gerindra dari DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung serta jajaran direksi RSUDAM Lampung | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Jajaran Partai Gerindra turut mengawal penanganan seorang ibu dan bayinya yang menjadi korban dugaan kekerasan. Bayi asal Kabupaten Lampung Utara tersebut kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Bandar Lampung.

Upaya pendampingan kembali dilakukan dengan mengunjungi korban secara langsung di RSUDAM, Senin (24/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara, Imam Santosa, bersama Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, serta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Anggota Komisi IV, Dewi Mayang Suri Djausal.

Rombongan turut didampingi perwakilan Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, serta Wakil Direktur RSUDAM Heri Fadly bersama jajaran rumah sakit.

Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Lampung, Agustiono, juga hadir dalam kunjungan tersebut.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Ketua DPD Partai Gerindra Lampung sekaligus Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang meminta agar keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas.

Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban dapat ditangani secara menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Fokus utama saat ini adalah memastikan bayi memperoleh pelayanan medis secara optimal. Sementara sang ibu mendapatkan tempat yang aman, perlindungan sosial, serta pendampingan psikologis selama proses pemulihan.

Dewi Mayang Suri Djausal mengatakan, kunjungan tersebut tidak hanya untuk melihat kondisi korban, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan mereka dapat ditangani secara terpadu dan berkelanjutan.

“Prioritas utama saat ini adalah memastikan bayi mendapatkan perawatan medis terbaik. Pada saat yang sama, ibunya harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, dan berada di tempat yang aman,” ujar Mayang.

Menurutnya, penanganan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pelayanan medis.

Diperlukan koordinasi antara rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, pendamping psikologis, hingga tim hukum agar hak-hak korban tetap terlindungi.

“Kami tidak ingin korban dan keluarganya harus mencari pertolongan sendiri dari satu tempat ke tempat lain. Layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum harus saling terhubung serta berpusat pada kebutuhan korban,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Direktur RSUDAM Heri Fadly bersama tim medis turut memberikan penjelasan mengenai kondisi dan penanganan yang telah diberikan kepada bayi.

Pihak rumah sakit memastikan bayi mendapatkan perawatan serta pemantauan intensif berdasarkan kebutuhan medisnya.

Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas PPPA Provinsi Lampung memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain memperoleh penguatan psikologis, ibu korban juga telah ditempatkan di lokasi yang aman selama bayinya menjalani perawatan di RSUDAM.

Tidak hanya pendampingan medis dan sosial, keluarga korban juga mendapatkan bantuan hukum dari WFS Law Firm.

Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu keluarga memahami tahapan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak ibu dan bayi tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara, Imam Santosa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan korban meskipun saat ini proses perawatan medis berlangsung di Bandar Lampung.

Menurutnya, status korban sebagai warga Lampung Utara membuat pemerintah daerah dan pihak terkait tetap memiliki perhatian terhadap keberlanjutan penanganannya.

“Sebagai warga Lampung Utara, ibu dan bayi ini tetap menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan terus berkoordinasi agar pelayanan selama di Bandar Lampung maupun pendampingan setelah korban kembali ke Lampung Utara dapat dipersiapkan dengan baik,” kata Imam.

Senada, Rio Septiandri menilai koordinasi lintas daerah dan instansi menjadi hal penting untuk mencegah terputusnya layanan terhadap korban.

Menurutnya, pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Proses pemulihan ibu, keamanan lingkungan tempat tinggal, hingga keberlanjutan proses hukum juga perlu mendapat perhatian.

“Pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Pemulihan psikologis ibu, lingkungan tempat tinggal yang aman, serta keberlanjutan proses hukum juga harus dikawal,” ujarnya.

Mayang menegaskan, perhatian dan koordinasi yang dilakukan jajaran Gerindra Lampung merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan serta pemenuhan hak korban.

Ia memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat yang berwenang. Hal yang kami pastikan adalah korban mendapatkan perawatan, perlindungan, pendampingan, dan tidak dibiarkan menghadapi proses ini seorang diri,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga privasi ibu dan bayi. Menurutnya, penyebarluasan identitas, wajah, lokasi tempat korban berada, maupun informasi medis yang bersifat pribadi dapat berdampak terhadap keamanan dan kondisi psikologis korban.

Mayang berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dengan tidak mengekspos informasi pribadi korban serta mendoakan proses pemulihan keduanya.

“Mohon doa untuk kesembuhan bayi dan kekuatan bagi ibunya. Keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan korban harus menjadi perhatian utama kita bersama,” pungkasnya. (***)
Editor: Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved