Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal diantaranya yaitu pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.
"Ketiga, Perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokok, agar kita semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel. Keempat, Setiap aparatur penyelenggara Negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agung. (***)
Sumber : Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3215
KOPI PAHIT
3560
273
28-May-2025
350
28-May-2025
386
28-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia