Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Arinal : Langkah Strategis Pengawasan Pemilu Partisipatif, Melibatkan Seluruh Lini Masyarakat
Lampungpro.co, 05-Oct-2022

Sandy 1575

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memberi sambutan pada acara Pengembangan Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022 di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Selasa (04/10/2022). Gubernur Arinal dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Serta, keterlibatan peran masyarakat dalam upaya dukungan mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang transparan, akuntabel dan efektif di Provinsi Lampung. 


"Rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 yang terdiri atas Pilpres Pileg, dan Pilkada. Pelaksanaan itu memerlukan persiapan dan kesiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses," ucap Gubernur.

Gubernur Arinal melanjutkan, penekanan pada kualitas penyenggaraan kepemiluan dalam konteks pengawasan kekinian, menjadi penting mengingat pembangunan kehidupan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat positif terhadap proses kepemerintahanan, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh berorientasi kepada upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. 

Hal tersebut bersifat krusial ditengah-tengah berbagai hambatan dan tantangan bagi terciptanya iklim partisipasi politik yang berkualitas. Terutama dalam kaitannya pemantapan sistem politik yang meliputi pendidikan politik; rekruitmen politik; serta berjalannya proses agregasi dan artikulasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan ini perlu ditingkatkan. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL), hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh kelembagaan penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Serta, yang diiringi dengan implementasi sistem pengawasan secara terintegrasi, terstruktur, dan sistematis yang dilaksanakan untuk memenuhi terselenggaranya amanat peraturan perundang-undangan. 

#
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved