BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan enam atensi untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam di Provinsi Lampung dalam Apel Gelar Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Tahun 2021 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (3/11/2021). Enam atensi tersebut, pertama, selalu terapkan dan laksanakan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas mengingat pada saat ini berada di tengah tengah pandemi Covid-19.
Kedua, tingkatkan rasa kesadaran, pemahaman serta kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah bencana dengan dibarengi rasa iman dan ikhlas sebagai landasan moral di dalam melaksanakan tugas. Ketiga, laksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.
Keempat, rawat sarana prasarana Search And Rescue (SAR) yang ada disatuan masing - masing agar dalam kondisi siap opsnal, serta tingkatkan kemampuan yang saudara miliki melalui kegiatan latihan. Baik latihan di internal satuan maupun latihan gabungan pihak unsur Search And Rescue (SAR) lainnya, seperti TNI, POLRI, BASARNAS, BPBD serta potensi S.A.R lainnya.
Kelima, laksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai S.O.P yang berlaku. Dan keenam, tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan semua stakeholder untuk memadukan semua kekuatan sumber daya potensi Search and Rescue (SAR) yang ada diwilayah Provinsi Lampung, sehingga bisa saling bersinergi di dalam pelaksanaan tugas penangggulangan bencana.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Apel Gelar Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Tahun 2021 di Provinsi Lampung merupakan langkah nyata sekaligus konsekwensi disetiap diri kita semua sebagai aparatur Negara yang bertugas sebagai pelayan masyarakat. Dimana salah satu penjabaran didalamnya yaitu melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari bencana alam termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
417
Lampung Selatan
485
417
03-Feb-2026
485
03-Feb-2026
529
03-Feb-2026
561
03-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia