Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Ikuti Senam Bersama dalam Rangka Harkonas 2023, Gaungkan Tema: Konsumen Berdaya Ekonomi Lampung Berjaya
Lampungpro.co, 17-Jun-2023

Sandy 6312

Share

Dokumentasi Adpim Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Senam Bersama dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2023, di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (16/6/2023). 

Pada acara itu Gubernur menggaungkan tema Harkonas: Konsumen Berdaya Ekonomi Lampung Berjaya.

Peringatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi, serta mewujudkan konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. 

"Dengan demikian diharapkan para pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global, yang pada gilirannya menunjang pemberdayaan ekonomi daerah dan nasional," demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung.

Bagi Pemerintah, Lanjutnya, Peringatan Harkonas merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen sekaligus momentum yang tepat sebagai pengingat untuk peningkatan perlindungan konsumen.

"Perlindungan Konsumen terutama bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian   konsumen  untuk  melindungi diri, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/ atau jasa yang berkualitas," jelas Fahrizal.

Lanjut, Fahrizal menuturkan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam melaksanakan perlindungan konsumen. Hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 48,78 menjadi 51,58 pada tahun 2022.

"Selain itu, Pemprov Lampung telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang merupakan lembaga dimana konsumen dapat melapor jika merasa dirugikan dalam kegiatan perdagangan atau jual-beli," jelasnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved