"Kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan dalam bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, dapat dilaporkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," ujar Elvira.
Selain itu, kata Elvira juga untuk memastikan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen dan mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha.
"Kemudian, mendorong produksi perdagangan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing, serta menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Selain senam bersama, pelaksanaan Harkonas di Provinsi Lampung juga dimeriahkan bazar produk IKM/UMKM, operasi pasar diantaranya minyak goreng, beras, tepung terigu serta berbagai macam perlombaan.
Kegiatan ini diikuti oleh ASN Pemerintah Provinsi Lampung, pelaku usaha, pelajar SMA/SMK dan masyarakat umum. (***)
Sumber : Rilis Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia