JAKARTA (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat RI.
Karena, Pemprov Lampung dinilai memiliki komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sepanjang 2023.
Penghargaan diterima langsunh oleh Gubernur di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (19/12/2023).
Diraihnya penghargaan ini juga berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KIP.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini dilakukan kepada 369 badan publik yang terbagi menjadi 8 kategori.
Kementerian Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Desa, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Wakil Presiden RI K.H. Maruf Amin dalam sambutannya, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
Ia meyakini bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, alhamdulillah telah bangak capaian yang kita raih," ujarnya.
Wapres menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survey Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2020 menempatkan Indonesia sejajar dengan sederet negara maju.
"Denmark, Jerman, Amerika Serikat dan Jepang, dalam perolehan yang sempurna atas Indeks Keterbukaan Data Pemerintah," kata Wapres.
Ia menegaskan capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah.
Wapres juga menegaskan, bahwa arah kebijakan terkait keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan sampai di daerah.
Namun, ia menyayangkan saat ini masih kerap terjadi sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.
Menurutnya, dalam menghadapi permasalahan tersebut diperlukan penguatan literasi masyarakat tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik, tegasnya.
Wapres mengungkapkan bahwa sengketa informasi publik terjadi dipicu oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dengan badan publik tentang informasi terbuka dan dikecualikan.
Sungguhpun begitu, di lapangan masih dijumpai sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik, yang pemicunya antara lain adalah perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, ungkapnya.
Ia meyakini, minimnya pengaduan dan sengketa informasi mencerminkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya.
Keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program Reformasi Birokasi.
Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ujar Wapres optimis.
Untuk itu, Wapres meminta kepada Komisi Informasi Pusat untuk mendampingi badan publik yang belum memperoleh predikat informatif.
"Sehingga, mereka dapat meningkatkan performa dalam keterbukaan informasi publik," terang Wapres.
Ia berharap, pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen untuk mewujudkan visi besar keterbukaan informasi.
Ia menegaskan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi yg maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. (***)
Berikan Komentar
Pringsewu
471
Lampung Selatan
448
Tulang Bawang
499
Kominfo LamSel
933
257
03-Jul-2025
471
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia