BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan, melalui pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan.
Langkah tersebut, mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan, agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan jangka panjang.
"Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan, agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tapi juga menjadi salah satu pilar ketahanan pangan, serta penggerak perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Karena itu, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
"Pengelolaan hutan yang baik, harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
PNBP sektor kehutanan sendiri, merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjadi sumber pendapatan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan, serta mendukung rehabilitasi kawasan hutan melalui dana reboisasi.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi, dan pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Ada pun objek PNBP mencakup pemanfaatan sumber daya alam hutan, baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan, Pemprov Lampung bersama BPHL Wilayah VI akan menjalankan sejumlah strategi, dengan membentuk tim khusus optimalisasi PNBP, mengidentifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), meningkatkan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, memperkuat pendampingan kelompok perhutanan sosial, serta menambah tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.
Mirza menegaskan, keberhasilan upaya tersebut memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, agar pengelolaan hutan dapat berjalan optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah maupun negara.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, maka semua dapat mewujudkan hutan yang lestari, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung maju dan Indonesia emas di tahun 2045. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Balam
539
233
18-Jun-2026
288
18-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia