Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut ke Pembuktian Ijazah SMA Aries Sandi, Pesisir Barat dan Mesuji Ditolak
Lampungpro.co, 05-Feb-2025

Amiruddin Sormin 354

Share

MK menolak gugatan Pilkada Mesuji. DOK HUMAS MK

Kemudian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran pemilihan di TPS Tanjung Sari serta membiarkan Calon Bupati Elfianah melakukan kecurangan secara masif yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo juga tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pada TPS berapa kejadian tersebut terjadi dan seluruh saksi mandat paslon pun telah menandatangani formulir model C. Hasil Salinan di TPS.

Bawaslu Mesuji juga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelibatan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, tetapi Sentra Gakkumdu bersepakat laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan Bawaslu mengumumkan laporan dihentikan serta meneruskannya kepada Penjabat Bupati Mesuji untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Mesuji Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada. “Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Arsul.

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 2.428 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Mesuji 121.404 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (37.978 suara) dan Pihak Terkait (61.713 suara) adalah 23.735 suara atau 19,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak lebih dari ketentuan 2 persen atau 2.428 suara. (***)

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved