BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): H-1 Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memusnahkan 320 lembar surat suara yang rusak dan cacat produksi pada Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, ada pun 320 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi Lampung 54 lembar, DPRD Bandar Lampung 40 lembar, dan DPD RI 120 lembar.
"Pada H-1 ini, semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan, termasuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan," kata Dedy Triadi.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPU Bandar Lampung, karena dokumen surat suara ini sangat penting.
"Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi itu harus kami musnahkan, dan tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujar Dedy Triadi.
Menurur Dedy Triadi, surat suara yang cacat produksi itu murni dari percetakan seperti gambar dan warna tidak jelas, bahkan ada surat suara yang kertasnya terpotong.
Disinggung terkait temuan surat suara yang dicoblos, KPU Bandar Lampung belum ada. KPU memastikan, semua surat suara yang dikirimkan semuanya sudah tersegel, diperiksa, bahkan sudah disortir, cuma rata rata rusak robek pada saat packing maupun pengiriman. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3797
Bandar Lampung
641
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia