JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusannya dinilai memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo tersebut dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu 2024. Lantas, seperti apakah perjalanan kasus gugatan pemilu ditunda hingga dikabulkan PN Jakpus? Simak informasi lengkap seperti dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (3/3/2023) ini.
Pada saat gugur dalam tahapan verifikasi administrasi 14 Oktober 2022 yang menjadikan gagal melaju pada tahapan verifikasi faktual sebelum bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Dalam permohonan tersebut, Prima menganggap KPU tidak memegang nilai profesionalitas karena beberapa hal. Sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Pertama, Prima memandang ada standar ganda KPU dalam menjalankan proses ini. Prima pun memberikan contoh yakni dua anggota mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan. Satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim mencapai 100%. Tiba-tiba turun menjadi 97,06% pada saat Sipol kembali dibuka untuk dilakukan perbaikan administrasi.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tak Berwenang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
KPU juga dituduh tidak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi pada saat tahapan tersebut seharusnya selesai pada saat masa perbaikan. Hal tersebutlah yang menyebabkan data-data yang seharusnya diperbaiki menjadi tidak kunjung selesai.
Atas hal tersebut, Prima kemudian menilai berita acara KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 cacat formil. Bawaslu RI juga memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima untuk mengunggah data ulang agar dilakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, setelah unggah ulang pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Prima kemudian mencoba kembali untuk menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI. Tetapi berdasarkan Peraturan dari Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak bisa menjadi obyek sengketa.
Propaganda, Unjuk Rasa hingga Dua Kali Kandas di PTUN
Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang dibolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di PTUN tersebut Prima dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada 30 November 2022.
Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi. Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Kedua, sengketa dilayangkan pada 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.
Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan Gerakan Melawan Political Genocide yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran 15 Agustus 2022. Di antaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, dan Partai Republik yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.
Mereka menuduh KPU sengaja membegal politik dan menyulitkan partai-partai kecil ikut Pemilu. Oleh karenanya, mereka mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan dan meminta kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut diaudit.
Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal dan teknologi informasi. Hal tersebut karena proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat. Tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.
Di sisi lain, KPU RI meyakini pihaknya bekerja obyektif dalam verifikasi administrasi lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI. Meskipun empat partai d iantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk Prima.
Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan. Pada 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut.
Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Prima DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman. Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu pimpinan.
Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam gugatan yang dilayangkan pada PN Jakarta Pusat, 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Prima menyebut setelah dipelajari, jenis dokumen yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ada sebagian kecil masalah yang ditemukan.
Prima juga memandang KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas hal tersebut, Prima meminta kepada PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2181
Olahraga
13931
Bandar Lampung
7261
Lampung Tengah
4310
Lampung Timur
3958
309
20-May-2025
223
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia