KALIANDA (Lampungpro.co): Kakek Mujiran dan Nur Wahid, divonis hukuman penjara tiga bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, atas kasus penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda ini, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan getah karet di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan, karena ada hubungan kerja.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan 10 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin (29/6/2026).
Meski keduanya divonis tiga bulan 10 hari pidana penjara, namun Majelis Hakim memerintahkan kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara lagi.
Hal tersebut, dengan harapan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selama menjalani masa pidana pengawasan selama empat bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, apabila para terdakwa melakukan tindak pidana selama jangka waktu pengawasan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus agar barang bukti sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sementara untuk barang bukti getah karet, dikembalikan kepada PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa bisa segera dikeluarkan dari tahanan negara, sejak amar putusan dibacakan dalam persidangan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum.
Sebelumnya, vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, sedikit memberatkan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Sebab sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum tiga bulan tujuh hari pidana penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun untuk barang bukti lebih meringankan, karena sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya, JPU meminta agar barang bukti sepeda motor milik terdakwa disita negara.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, dalam perkara tersebut.
Ada pun hal-hal yang meringankan meliputi terdakwa telah berdamai dan dimaafkan pihak korban PTPN I, mengakui perbuatan, dan juga menyesali perbuatan tersebut.
Selain itu, terdakwa Mujiran telah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara untuk terdakwa Nur Wahid bukan aktor utama, dan juga keduanya belum pernah dihukum.
Sementara hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan negara karena menggelapkan getah karet milik PTPN I, dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid, menerima putusan Majelis Hakim, karena sudah menjadi bentuk rasa keadilan.
"Ini sudah vonis dan kami menerimanya, ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apapun bentuk pidananya, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami apresiasi para majelis hakim," kata Kuasa Hukum Arif Hidayatulloh.
Tim Kuasa Hukum dari WFS dan Rekan juga turut berterima kasih kepada PTPN sebagai korban yang sudah memberikan permintaan maaf kepada kedua terdakwa.
Tim juga mengapresiasi pihak kejaksaan, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Lampung Wahrul, dan semua pihak yang sudah memantau perkara ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
10847
Bandar Lampung
357
Olahraga
346
437
29-Jun-2026
319
29-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia