Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum.
Sebelumnya, vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, sedikit memberatkan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Sebab sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum tiga bulan tujuh hari pidana penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun untuk barang bukti lebih meringankan, karena sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya, JPU meminta agar barang bukti sepeda motor milik terdakwa disita negara.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, dalam perkara tersebut.
Ada pun hal-hal yang meringankan meliputi terdakwa telah berdamai dan dimaafkan pihak korban PTPN I, mengakui perbuatan, dan juga menyesali perbuatan tersebut.
Selain itu, terdakwa Mujiran telah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara untuk terdakwa Nur Wahid bukan aktor utama, dan juga keduanya belum pernah dihukum.
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
10820
Bandar Lampung
486
395
29-Jun-2026
282
29-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia