Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara Atas Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN, Kakek Mujiran Kini Bebas dari Hukuman
Lampungpro.co, 29-Jun-2026

Febri 395

Share

Sidang Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum.

Sebelumnya, vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, sedikit memberatkan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Sebab sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum tiga bulan tujuh hari pidana penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun untuk barang bukti lebih meringankan, karena sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya, JPU meminta agar barang bukti sepeda motor milik terdakwa disita negara.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, dalam perkara tersebut.

Ada pun hal-hal yang meringankan meliputi terdakwa telah berdamai dan dimaafkan pihak korban PTPN I, mengakui perbuatan, dan juga menyesali perbuatan tersebut.

Selain itu, terdakwa Mujiran telah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara untuk terdakwa Nur Wahid bukan aktor utama, dan juga keduanya belum pernah dihukum.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

10820


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved