Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara Atas Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN, Kakek Mujiran Kini Bebas dari Hukuman
Lampungpro.co, 29-Jun-2026

Febri 396

Share

Sidang Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co

Sementara hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan negara karena menggelapkan getah karet milik PTPN I, dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid, menerima putusan Majelis Hakim, karena sudah menjadi bentuk rasa keadilan.

"Ini sudah vonis dan kami menerimanya, ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apapun bentuk pidananya, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami apresiasi para majelis hakim," kata Kuasa Hukum Arif Hidayatulloh.

Tim Kuasa Hukum dari WFS dan Rekan juga turut berterima kasih kepada PTPN sebagai korban yang sudah memberikan permintaan maaf kepada kedua terdakwa.

Tim juga mengapresiasi pihak kejaksaan, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Lampung Wahrul, dan semua pihak yang sudah memantau perkara ini. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

10820


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved