Sementara hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan negara karena menggelapkan getah karet milik PTPN I, dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid, menerima putusan Majelis Hakim, karena sudah menjadi bentuk rasa keadilan.
"Ini sudah vonis dan kami menerimanya, ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apapun bentuk pidananya, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami apresiasi para majelis hakim," kata Kuasa Hukum Arif Hidayatulloh.
Tim Kuasa Hukum dari WFS dan Rekan juga turut berterima kasih kepada PTPN sebagai korban yang sudah memberikan permintaan maaf kepada kedua terdakwa.
Tim juga mengapresiasi pihak kejaksaan, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Lampung Wahrul, dan semua pihak yang sudah memantau perkara ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
10820
Bandar Lampung
486
395
29-Jun-2026
282
29-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia