Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hapus Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas di Mesuji Bakal Didenda Melalui Tilang Elektronik ETLE-In Hand
Lampungpro.co, 28-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2774

Share

Anggota Polantas Satlantas Polres Mesuji saat menegur pengendara sepeda motor yang tak memakai helm. LAMPUNGPRO.CO/SATLANTAS POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus tilang manual bagi pengendara di jalan raya. Kasatlantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.


"Saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, kata Kasatlantas, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (28/10/2022).

Menurut Kasatlantas, jajaran Satlantas Polres Mesuji ke depan akan melakukan tilang elektronik (ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan saat menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. "Di Kabupaten Mesuji belum ada electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand . Ke depan Satlantas Polres Mesuji sedang merencanakan tilang elektronik tersebut. ETLE in-hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. ETLE in hand ini adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan berbasis teknologi," kata Iptu Wahyu Dwi.Kristanto.

Tak hanya itu, ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas). Anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara dan kendaraan yang melanggar.

Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran. Kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang, ujarnya.

Kasatlantas menghimbau kepada para anggota Polantas yang melanggar disiplin dan kode etik bakal ditindak tegas. "Hal ini atas arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan instruksi agar Polisi Lalu Lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah pungli," kata Iptu Wahyu Dwi Kristanto. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved