KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022. Itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (7/9/2022).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin dan dibuka Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki. Rapat paripurna juga dibahas penyampaian Nota Pengantar Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Lampung Selatan.
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19. Kemudian kenaikan harga BBM bersubsidi serta inflasi daerah.
"Oleh karena itu, untuk menangani hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan melakukan penyesuaian APBD 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Lampung Selatan 2022, pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan dan memprogramkan beberapa kegiatan prioritas," kata Nanang Ermanto.
Ada pun perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp57,12 miliaran. Adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi Daerah.
"Pada Rancangan Perubahan APBD 2022, total PAD sebesar Rp2,22 triliunan bertambah Rp57,12 miliaran bila dibandingkan dengan sebelum perubahan. Untuk perubahan proyeksi belanja daerah 2022, yang sebelumnya dialokasikan Rp2,37 triliunan bertambah Rp155,3 miliaran," ujar Nanang.
Ada pun rinciannya, belanja operasi bertambah Rp39,6 miliar, belanja modal bertambah Rp117,2 miliar, belanja tidak terduga berkurang Rp5 miliar, dan belanja transfer bertambah Rp.3,48 miliar. Pengalokasian anggaran tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kerja, arah, kebijakan umum, dan prioritas perubahan APBD 2022 yang terlampir dalam naskah kesepakatan (MoU) antara eksekutif dan legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
322
Lampung Selatan
25533
Humaniora
3455
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia