Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Ini Bebas, Begini Perjalanan Kasus Ahok
Lampungpro.co, 24-Jan-2019

Erzal Syahreza 638

Share

Ahok, Basuki Tjahja Purnama, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 30 September 2016 rupanya menjadi pil pahit dalam kehidupannya. Ahok kala itu mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politik demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.

Tak butuh waktu lama, pidato sang mantan Bupati Belitung Timur itu tersebar luas di media sosial. Ahok pun dituduh menistakan agama. Benar saja, pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke aparat kepolisian.

Laporan polisi bernomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube. Namun ketika proses laporan tersebut masih berjalan, aksi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya di Jakarta pada 2 Desember 2016, aksi 212 digelar.

Aksi besar-besaran tersebut membuat Ahok ditolak saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di sejumlah wilayah Ibu Kota. Ahok memang kembali maju mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta bersama calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Saat itu, sebagian masyarakat mendesak polisi untuk segera memproses perkara Ahok dengan tuduhan penistaan agama yang dilakukannya. Tanpa ragu, pria berkacamata itu selalu datang menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Permintaan maaf terus dilontarkan Ahok secara terbuka. Tetapi nampaknya, aksi-aksi massa justru semakin masif, sehingga kepolisian menganggap hal tersebut sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan turun tangan. Ia menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan.

Mulai Gelar Perkara dan Sidang

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved