JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan puncak arus mudik pada libur Natal 2019 akan terjadi mulai besok, 19 dan 20 Desember 2019. Jadwal ini lebih cepat dari tahun lalu yang mulai terjadi 21 dan 22 Desember 2018. "Jadi mulai besok, pas anak libur sekolah," kata Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, Rabu (18/12/2019).
Sementara puncak arus mudik saat tahun baru 2020 terjadi pada 1 dan 2 Januari 2020. Jadwal ini tidak berubah dari tahun lalu. Dari data Kemenhub, 60 persen dari pemudik pun akan berasal dari Jakarta dan Bandung. Untuk itu, menurut Yani, persiapan untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2020 ini telah disiapkan sejak dua bulan lalu.
Persiapan mulai dari aturan pembatasan truk besar hingga penyediaan angkutan umum untuk mudik. Menurutnya, truk sumbu tiga akan dilarang untuk melaju di Tol Jakarta-Cikampek selama puncak libur natal pada 20 dan 21 Desember 2019. Larangan berlaku untuk arus masuk ke Jakarta, maupun ke luar Jakarta.
Larangan juga berlaku pada 25 Desember saat perayaan Natal. Namun, larangan hanya berlaku untuk arus masuk ke Jakarta. Terakhir yaitu pada 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Larangan berlaku untuk masuk dan keluar Jakarta.(**/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5087
339
04-Jul-2025
225
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia