Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hate Speech, Ahmad Dhani Divonis Satu Setengah Tahun Penjara
Lampungpro.co, 29-Jan-2019

Erzal Syahreza 905

Share

Ahmad Dhani, Hate Speech, Prabowo, Sandiaga Uno

JAKARTA (Lampungpro.com): Bunyi palu hakim, mengukuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk musikus Ahmad Dhani. Hakim memutusnya bersalah melakukan ujaran kebencian (hate speech). Meski hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan tersebut tetap mengejutkan baginya. Senyumnya tak lagi lepas.

Dia hanya mengacungkan telunjuk dan jempolnya ke arah kamera wartawan. Putusan ini juga menjadi pukulan bagi beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan. Mereka terus mengumandangkan takbir saat pentolan Dewa 19 itu digiring menuju mobil tahanan.

Ada pula yang menanggis histeris sembari berteriak-teriak, "Ini enggak adil. Ini enggak adil." Dhani sendiri, diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan. "Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan.

Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot Twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," kata Ratmoho

Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah golongan," kata Ratmoho. Terpisah, jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. "Langsung dibawa ke Lapas Cipinang," singkat Sarwoto.

Bagi Ahmad Dhani, putusan itu dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, ayah lima anak ini akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019). "Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," sambung penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved