SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Batanghari Nuban, Lampung Timur inisial FR (40), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Kamis (4/8/2022). FR ditangkap kedapatan hendak menjual sabu di wilayah Batanghari.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan itu, berdasarkan informasi masyarakat.
"Mereka resah, karena di daerah Batanghari sering ada transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, benar adanya ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan, ada 12 plastik klip bening isi sabu seberat 6,05 Gram. Ada juga satu bundel plastik klip bening, satu kotak plastik kecil, uang Rp60 ribu, dan tas selempang kecil," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19174
Bandar Lampung
9425
Gerbang Sumatera
4814
Lampung Barat
4184
143
10-Apr-2025
170
10-Apr-2025
251
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia