LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 1,1 ton daging celeng (babi hutan) illegal di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/8/2020). Daging celeng tersebut diketahui berasal dari Sumatera Selatan, yang hendak diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Karman mengatakan, pihaknya menggagalkan daging celeng illegal tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian petugas mendapati truk tronton berisi puluhan paket, untuk mengelabui petugas.
"Daging celeng selundupan ini, dibawa menggunakan truk tronton berisi paket. Kemudian tim melakukan investigasi, hingga ditemukan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen resmi dan telah menyalahi standar keamanan pangan saat pengiriman," kata Karman, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, daging celeng illegal ini saat diselundupkan di dalam truk, telah dimasukan dalam 11 karung. Karena sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen resminya, petugas langsung mengamankan daging celeng tersebut.
Kini barang-barang sitaan tersebut, sudah diamankan di ruang pendingin untuk nantinya diperiksa secara laboratorium. Kemudian nantinya barang tersebut, akan diselidiki lebih lanjut. (HENDRA/FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia