Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hindari Tagihan Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi
Lampungpro.co, 30-Jul-2021

Febri 1047

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandar Lampung inisial DS (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, setelah membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor, Selasa (27/7/2021). Ada pun modus pelaku ini, karena tidak mau membayarkan angsuran cicilan motor selama enam bulan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penangkapan ini bermula saat DS datang ke SPKT Polresta Bandar Lampung, mengaku sebagai korban dari pencurian sepeda motor. DS menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/7/2021), disekitaran Taman Makam Pahlawan Kedaton.

"DS mengaku saat itu sedang bekerja sebagai ojek online mendapatkan penumpang secara offline. Saat itu penumpang meminta untuk diantarkan ke daerah makam pahlawan," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/7/2021).

Sesampainya di gang, DS mengaku ditodong oleh penumpang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penumpang kemudian mengambil paksa sepeda motor korban, berikut dengan STNK yang disimpan di dalam jok motor.

"Setelah menerima laporan dari DS, kami awalnya langsung ke lokasi kejadian disekitaran Jalan Danau Jepara. Namun saat anggota mengecek CCTV disekitaran lokasi, tidak ada peristiwa penodongan seperti yang dilaporkan DS," ujar Resky Maulana.

Dari hasil interogasi terhadap DS, ia mengaku sepeda motornya diberikan kepada temannya, yang saat ini tengah pengejaran. Dari catatan kepolisian, DS masuk kategori residivis atas kasus narkoba pada tahun 2018. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22419


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved