KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menyerahkan simbolis ke 117 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, pada momen HUT ke 77 RI, Rabu (17/8/2022). Dari 117 napi itu, satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, ada pun rincian 117 napi mendapat remisi yakni 43 napi remisi satu bulan 43 orang, 43 napi remisi dua bulan, dan 23 napi remisi tiga bulan. "Kemudian lima napi remisi empat bulan, tiga napi remisi lima bulan, satu napi langsung bebas, dan satu lagi menjalani hukuman subsider," kata Akhmad Sobirin.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menjelaskan, remisi merupakan hak yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, warga binaan yang mendapat remisi, mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Syarat administratif diantaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi. Kemudian syarat substantifnya, sudah ditahan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan," jelas Prameswari. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Candra
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
344
Lampung Timur
1270
Bandar Lampung
561
173
09-Jun-2025
199
09-Jun-2025
172
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia