Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

HUT ke 77 RI, 117 Napi Rutan Kota Agung Diremisi, Satu Remisi Bebas
Lampungpro.co, 18-Aug-2022

Febri Arianto 932

Share

Bupati Tanggamus Saat Memberikan Simbolis Remisi ke Napi Rutan Kota Agung | Lampungpro.co/CANDRA

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menyerahkan simbolis ke 117 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, pada momen HUT ke 77 RI, Rabu (17/8/2022). Dari 117 napi itu, satu diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, ada pun rincian 117 napi mendapat remisi yakni 43 napi remisi satu bulan 43 orang, 43 napi remisi dua bulan, dan 23 napi remisi tiga bulan. "Kemudian lima napi remisi empat bulan, tiga napi remisi lima bulan, satu napi langsung bebas, dan satu lagi menjalani hukuman subsider," kata Akhmad Sobirin.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menjelaskan, remisi merupakan hak yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, warga binaan yang mendapat remisi, mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Syarat administratif diantaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi. Kemudian syarat substantifnya, sudah ditahan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan," jelas Prameswari. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Candra


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

344


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved