BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meremisi 3.698 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (17/8/2020). Ada pun rincian remisi umum (RU) ini, ada 3.866 narapidana RU I dalam artian tidak langsung bebas dan 102 RU II langsung bebas.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Akan tetapi remisi ini merupakan apresiasi negara, terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.
"Ini juga untuk memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. Selain itu, remisi ini diberikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional," kata Fahrizal Darminto.
Fahrizal Darminto juga turut mengapresiasi acara pemberian remisi ini, meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19. Fahrizal memaknai kemerdekaan ini, sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Maha Kuasa yang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 ini untuk lebih meningkatkan kinerja. Kemudian mempercepat pelayanan, hingga mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan," ujar Fahrizal.
Fahrizal juga berharap pada momentum HUT RI ini, bisa menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. Kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan yang diremisi, ia berpesan agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa daIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo mengungkapkan, total jumlah narapidana atau tahanan di seluruh Lapas dan Rutan di Lampung ada 7.749. Rinciannya terdapat sebanyak 6.164 napi, sedangkan tahanan sebanyak 1.214 orang.
Pada dasarnya, pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya. Kemudian menjadi manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya, ungkap Danan.
Danan menyebut, saat ini terjadi kelebihan kapasitas ruang tahanan sebanyak 45% karena daya tampung hanya 5.348 orang. Jumlah napi dan tahanan tersebut yang mendapat remisi umum 17 agustus 2020 ini, sebanyak 3.866 dan yang bebas setelah mendapat remisi sebanyak 102. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19497
Bandar Lampung
9951
Gerbang Sumatera
5138
Lampung Barat
4515
Gerbang Sumatera
3864
121
11-Apr-2025
518
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia