BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telag resmi membatalkan ibadah haji Tahun 2020. Akibatnya, sebanyak 7.055 calon jemaah haji asal Provinsi Lampung dipastikan batal berangkat.
"Hari ini Kementerian Agama sudah mengambil sikap untuk menyatakan bahwa pelaksanaan haji pada tahun ini ditiadakan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494," ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Wasril Purnawan, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Wasril mengungkapkan, bahwa dari sebanyak 7.055 calon jemaah haji tersebut, 6.500 calon jamaah haji atau 90 persen sudah melakukan pelunasan biaya ibadah haji. "Saya harap keputusan pemerintah pusat ini dapat diterima oleh calon jamaah haji dengan lapang dada. Sebab ini berkaitan dengan kemampuan untuk melaksanakan dalam haji yang meliputi tiga permasalahan," ungkap dia dia.
Menurut dia, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan persoalan di seluruh sektor, hal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan penundaan. "Tentunya ini menjadi pertimbangan pemerintah kenapa akhirnya mengambil kebijakan haji tahun ini ditiadakan," ucap dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7447
Bandar Lampung
15025
Way Kanan
7573
Bandar Lampung
5670
Kominfo Balam
5434
266
17-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia