Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, menjelaskan, sejak tahun 1987, Lampung hanya memiliki satu Pahlawan Nasional. Dengan disetujuinya usulan Gubernur Arinal Djunaidi, Lampung menambahkan pahlawan nasional kedua dalam sejarah provinsi ini.
"Alhamdulillah setelah 36 tahun, kita baru bisa menambah lagi pahlawan nasional di era Gubernur Arinal Djunaidi. Usulan disampaikan Gubernur Lampung kepada Kemensos pada Maret 2023 lalu," jelas Aswarodi.
Kesuksesan dalam mendapatkan persetujuan tersebut adalah hasil dari perjuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam mendapatkan pengakuan sebagai pahlawan nasional bagi KH Ahmad Hanafiah.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentu menjadi kabar baik untuk Lampung dan bentuk penghormatan atas jasa-jasa KH Ahmad Hanafiah, yang akan diabadikan sebagai pahlawan nasional dari Lampung.
Dari data yang dihimpun, KH. Ahmad Hanafiah merupakan salah satu tokoh asal Lampung yang lahir pada tahun 1905 di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang saat itu masih menjadi bagian dari Lampung Tengah.
KH Ahmad Hanafiah adalah tokoh asal Lampung yang mendirikan organisasi pejuang bernama Laskar Hizbullah sebagai wadah pendidikan para militer bagi santri, dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia saat itu.
KH Ahmad Hanafiah gugur di medan perang dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda menjelang 17 Agustus 1947 di Front Kamerung, Baturaja, Sumatera Selatan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia