BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Soal keributan di Pantai Taman Indah Srengsem Kereta Api (Tiska) Panjang, Bandar Lampung, Minggu (8/5/2022), polisi menangkap tiga pelaku utama. Mereka ditangkap, karena membawa senjata tajam, pengancaman, hingga pengrusakan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ada pun tiga pelaku ditangkap inisial DE, AA, dan TE. Peristiwa ini bermula, mereka ribut dengan pengelola wisata masalah uang makan.
"Mereka ini bertugas bagian penjagaan dan pengelola parkiran di pantai. Jadi mereka ribut masalah uang makan, diduga karena tidak semuanya sampai ke penjaga parkir," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (10/5/2022).
Dalam kondisi itu, mereka marah ke pengelola, karena makannya telat, bahkan mereka sudah tiga hari tidak menerima uang itu. Atas dasar itulah, mereka kemudian menyerang dengan memakai senjata tajam berupa celurit dan golok.
"Dari pengakuannya, mereka membawa senjata tajam dari rumah, dan baru pertama ini ribut. Mereka ini memang ditunjuk, karena pihak pengelola pantai berjanji memberdayakan masyarakat sekitar," ujar Devi Sujana.
Namun apapun caranya, mereka sudah melanggar hukum dan harus ditegakkan. Mereka dijerat pasal berlapis berupa undang-undang darurat tentang senjata tajam, Pasal 335 tentang pengancaman, bahkan mereka ada yang merusak loket, sehingga dikenakan Pasal 406 tentang pengrusakan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3179
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia