Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Incar Pengendara di Jalan ZA Pagaralam, Dua Jambret Diciduk di Kampus Universitas Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Jan-2020

Heflan Rekanza 3925

Share

Dua komplotan jambret yang biasa beraksi di Jalan ZA Pagaralam diciduk di sekitar Kampus UBL Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang pelaku penjambretan, yang kerap beraksi di sekitaran Jalan Zainal Abidin (ZA) Pagaralam, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/1/2020) sore sekitar Pukul 16.30 WIB.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni Rendi (25) dan Hambali (23). Keduanya ditangkap jajaran Polsek Kedaton saat berada di sekitaran kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), yang berada di Jalan ZA. Pagaralam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan, keduanya ditangkap bersama warga sekitar setelah menjalankan aksinya di sekitaran kampus UBL. Adapun modus yang dilakukan keduanya, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya memepet korbannya, yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah korbannya lengah, keduanya mengambil telepon seluler (Ponsel) atau barang lainnya milik korban.

"Saat kita kejar, kedua pelaku ini melompat ke sebuah paret. Diduga ponsel milik korban terjatuh ditempat itu, saat keduanya mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun saat ini masih kita lakukan pencarian terhadap barang tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, Kamis (16/1/2020).

Kompol Daud menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku ini. Sebab keduanya, disinyalir sering melakukan aksinya di seputaran Jalan ZA. Pagaralam. Sehingga, ada kemungkinan pelaku lainnya yang masih beraksi. "Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hitam tanpa plat nomor polisi. Sepeda motor tersebut merupakan milik pelaku, yang sering digunakan saat beraksi," jelas Daud.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

502


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved