JAKARTA (Lampungpro.co) Viral di Tiktok sebuah unggahan berisi narasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tidak melakukan pajak selama dua tahun akan langsung disita oleh kepolisian. Namun faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar alias Hoaka.
Melansir dari turnbackhoax.id, Sabtu (5/4/25), Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, informasi tersebut tidak benar. Pasalnya, hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang. Namun kendaraannya tidak sampai disita.
Lebih lanjut, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Tetapi mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Advetorial
783
Kominfo Lampung
1172
Kominfo Lampung
1175
Kominfo LamSel
1241
Kominfo LamSel
1192
10209
28-Mar-2026
783
22-Mar-2026
1172
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia