Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Info Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun Langsung Disita Ternyata Hoaks, Begini Penjelasannya
Lampungpro.co, 06-Apr-2025

Amiruddin Sormin 812

Share

Ilustrasi info hoaks penyitaan motor. POLDA LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.co) Viral di Tiktok sebuah unggahan berisi narasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tidak melakukan pajak selama dua tahun akan langsung disita oleh kepolisian. Namun faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar alias Hoaka.

Melansir dari turnbackhoax.id, Sabtu (5/4/25), Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, informasi tersebut tidak benar. Pasalnya, hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang. Namun kendaraannya tidak sampai disita.

Lebih lanjut, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Tetapi mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17620


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved