Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Amiruddin Sormin 12116

Share

ILustrasi seragam siswa. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus. Pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru






1 2 3 4 5 6 7 8 9

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved