JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus. Pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15256
EKBIS
7639
Bandar Lampung
4953
253
02-Apr-2025
172
02-Apr-2025
180
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia