Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Sepuluh Zona Kuning Corona Lampung, Belum Sepenuhnya Bisa Terapkan New Normal
Lampungpro.co, 10-Jun-2020

Heflan Rekanza 5928

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Saat Menyampaikan Kondisi Terkini Covid-19 Lampung | Humas Dinkes Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan ada 136 kabupaten/kota yang kini tergolong sebagai zona kuning, yakni wilayah dengan risiko rendah penularan virus Corona. Untuk Provinsi Lampung sendiri, terdapat 10 daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang tergolong sebagai zona kuning dengan risiko rendah penularan Virus Corona (Covid-19).

Pemerintah meminta daerah zona kuning segera menyiapkan kondisi new normal (kenormalan baru). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Reihana menyebutkan, adapun ke-10 daerah kabupaten/kota yang diumumkan oleh pusat tersebut, saat ini belum bisa menerapkan new normal.

"Zona kuning ini, merupakan daerah yang memiliki jumlah kasus penularan Covid-19 rendah. Jadi penilaian tersebut, berdasarkan angka penularannya rendah. Meski sudah kuning, tapi dia belum bisa menerapkan new normal," kata Reihana, Rabu (10/6/2020).

Hal ini menurut Reihana, saat ini pihaknya masih berpegang pada ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO), untuk penerapan new normal. Untuk menerapkan new normal disuatu daerah, terdapat tiga kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Adapun ketiga syarat dan kriteria tersebut yakni kondisi epidemiologi, layanan surveilans, dan kesediaan fasilitas kesehatan.

"Berdasarkan syarat dan kriteria tersebut, maka untuk di Provinsi Lampung hingga saat ini terdapat empat kabupaten, yang bisa dilakukan uji coba penerapan new normal ini. Adapun empat kabupaten tersebut yakni Lampung Timur, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang," ujar Reihana.

Sebelumnya untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh pusat sebagai zona kuning yaitu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Pesawaran. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Siang itu pantry kantor gempar. Anwar, office boy yang...

377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved